LPSK: Dukungan untuk Richard Eliezer Bukan hanya dari Kalangan Terdidik tapi Semua Kalangan
Hukum | 10 Februari 2023, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi sebut dukungan sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak hanya datang dari kalangan terdidik tapi juga dari segala kalangan.
“Sepengetahuan kami banyak surat dilayangkan kepada pengadilan dari para pendukung Richard yang tidak terpublikasi, karena mereka juga cerita dengan LPSK,” kata Edwin Partogi, Jumat (10/2/2023).
“Bahwa mereka mau buat amicus curiae enggak ngerti teknisnya seperti apa, jadi mereka hanya menulis surat saja, jadi dukungan itu bukan hanya di kalangan terdidik ya tapi juga dari segala kalangan.”
Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Sebut sang Putra Punya Karakteristik Tidak Dekat dengan Atasan
Disamping itu, Edwin Partogi mengatakan, dukungan sahabat pengadilan bagi Richard Eliezer bukan semata-mata atas nama keadilan di masyarkat.
Tapi, sambung Edwin Partogi, juga atas dasar kepastian hukum sesuai mandat Undang-undang Dasar Pasal 28D ayat 1.
“Dan kemudian menyangkut justice collaborator, kepastian hukumnya sudah diatur di UU 31 tahun 2014 yang menyebutkan penghargaan yang diterima seorang justice collaborator itu adalah keringanan penjatuhan pidana,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (10/2).
“Jadi keringanan penjatuhan pidana termasuk juga dalam bahasa UU, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK yang dimuat dalam tuntutan, itu kan sebenarnya sinonim juga kewajiban.”
Baca Juga: Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya
Dengan begitu, kata Edwin Partogi, UU LPSK yang sudah dibuat oleh DPR dan Pemerintah tidak dianggap sebagai pemberi harapan palsu atau tidak punya kemanfaatan dalam ruang praktiknya.
“Nah itu kan mengkhawatirkan, sehingga orang tidak punya kepercayaan lagi pada produk legislasi,” kata Edwin.
“Padahal produk legislasi kan dibuat secara ketat, kalau kemudian katanya dilema yuridis kan di situ juga sudah ada diskusinya, sudah ada perdebatannya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV