> >

Ayah Baiquni Wibowo Sebut sang Putra Punya Karakteristik Tidak Dekat dengan Atasan

Hukum | 10 Februari 2023, 08:45 WIB
Ekpsresi terdakwa Baiquni Wibowo saat mengikuti sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, baru-baru ini. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ayah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono menegaskan anaknya punya karakteristik tidak dekat dengan atasan.

“Dia memang punya karakter sama atasan tidak dekat, tapi dalam melaksanakan tugas dia tidak setengah-setengah,” ujar Sunarjono dalam Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023) malam.

Keterlibatan Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat dikarena Chuck Putranto yang merupakan korspri Ferdy Sambo meminta bantuan.

“Memang hubungan alumni ini erat, saling membantu, bahwa anak ini diminta oleh Kompol Chuck Putranto untuk meng-copy DVR, karena kedekatan dia semenjak di Medan di SMP 1,” ucap Sunarjono.

Baca Juga: Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya

Sebagaimana fakta persidangan di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo yang diperiksa sebagai saksi mengaku tidak tahu kenapa Baiquni Wibowo sampai terseret dalam perkara ini.

Di samping itu, Baiquni dalam nota pembelaan atau pleidoinya juga menegaskan tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Baiquni mengaku justru berinisiatif menyalin rekaman saat Ferdy Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.

Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice Baiquni Wibowo mengungkap cerita perjalanan anaknya menjadi seorang perwira Polri di Program Rosi KOMPAS TV. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU