> >

Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo

Hukum | 9 Februari 2023, 15:44 WIB
Terisak. Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, menyebut dirinya sempat membohongi Ferdy Sambo tentang pemusnahan laptop berisi rekaman CCTV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Terlebih dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berperan mengungkapkan situasi sesungguhnya posisi Ferdy Sambo sebelum Brigadir J tewas di rumah Duren Tiga.

“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea,” ujar Marcella.

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023

Untuk diketahui, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin dituntut penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan.

Selain itu, bekas Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dikenakan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU