Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni
Hukum | 9 Februari 2023, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Marcella Santoso mengungkapkan tidak ada penyidik yang mencari bukti rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga berkaitan dengan perkara pembunuhan Brigadir J.
Rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, kata Marcella, terungkap karena peran kedua kliennya yang sepakat memback-up file meski diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkannya.
Demikian Marcella Santoso dalam duplik yang dibacakan untuk Arif Rachman Arifin dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
“Karena pada saat sebelum bukti laptop milik saksi Baiquni Wibowo dan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga diserahkan secara sukarela, diketahui tidak ada penyidik yang mencari bukti-bukti tersebut karena dirasa tidak berkaitan dengan Perkara 340,” ucap Marcella Santoso.
“Dan sama sekali tidak terdapat bukti yang menunjukkan masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang telah dilakukan back up atas inisiatif saksi Baiquni Wibowo dan disetujui oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.”
Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023
Oleh karena itu, Marcella pun mempertanyakan apa maksud pernyataan penuntut umum yang menyatakan kejujuran di awal lebih bernilai.
Sebab terkait perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kedua kliennya sudah sejak awal menyerahkan bukti rekaman CCTV kepada penyidik.
“Kami mempertanyakan maksud dari pernyataan “jujur di awal lebih bernilai, bukan di akhir” yang dikemukakan oleh saudara penuntut umum,” kata Marcella.
“Karena kejujuran mana lagi yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin yang telah menyampaikan sejak awal fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan isi rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.”
Bahkan, sambung Marcella, kejujuran soal Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah disampaikan sejak dibuatnya laporan No 0446.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Nilai Richard Eliezer Wajib Dibela Hadapi Peliknya Kasus yang Dibuat Ferdy Sambo
“Faktanya, pernyataan saudara penuntut umum tersebut bertolak belakang dengan kenyataan bahwa saudara penuntut umum sendiri menikmati manfaat/nilai dari salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang sudah diungkap oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dan Saksi Baiquni tersebut,” ujar Marcella.
“Tidaklah adil jika saudara penuntut umum mengambil manfaat/nilai dari kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin, namun disisi lain saudara penuntut umum menafikan kejujuran dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV