> >

Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy

Hukum | 9 Februari 2023, 11:08 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pudjiastuti alias Anita kembali menjalani persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (8/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, Linda membantah keterangan penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, JPU juga Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan

Adapun bantahan Linda yaitu bahwa ia tidak mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tapi dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Mulanya, majelis hakim bertanya kepada Linda apakah ada keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang.

"Saudara Linda ada keberatan yang disampaikan saksi? Silakan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Linda kemudian menjawab keberatan terhadap keterangan yang diungkapkan Tri Hamdani, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebab, Tri sebelumnya menyebut bahwa Linda mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya

"Keberatan atas keterangan Tri. Saya enggak pernah bilang waktu di rumah saya itu barang (sabu) dari Pak Dody," ucap Linda menanggapi majelis hakim.

Linda menegaskan bahwa ia mendapat sabu dari Irjen Teddy Minahasa.

"Saya bilang ini barang dari jenderal saya, TM (Teddy Minahasa), tapi yang mengantar atas nama Dody," ujar Linda.

Untuk memperkuat keterangannya, Linda mengaku sempat menunjukkan riwayat percakapannya saat bertransaksi narkoba. Hal itu ia tunjukkan ketika diinterogasi oleh penyidik.

Namun demikian, Linda tak menyebutkan lebih lanjut dengan siapa dia bertukar pesan tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan Tri memaparkan bahwa penangkapan bermula saat polisi menangkap dua tersangka yakni Hendra dan Mai Siska.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Kepada polisi, Hendra dan Mai mengatakan bahwa mereka mendapatkan sabu seberat 44 gram dari Ariel alias Abeng.

Penyidik kemudian menginterogasi Ariel dan mengetahui fakta bahwa sabu itu diterima dari Ahmad alias Ambon yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari keterangan Ahmad, diketahui ternyata barang tersebut diperoleh dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang ikut ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2022.

"Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," ujar Tri.

Penyidik kembali melakukan interogasi, kali ini terhadap Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru itu mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti.

Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah

“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” kata Tri.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU