Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri yang Tabrak Pemotor di Rawamangun Ternyata Menantu Polisi
Peristiwa | 9 Februari 2023, 05:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkap sosok sopir mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri 3100-00 usai menabrak pengendara motor di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut AKP Ediyono, sopir Fortuner yang berinisial Y tersebut ternyata merupakan menantu seorang anggota polisi yang berdinas di Lampung.
Baca Juga: Sugeng Sopir Audi Disebut Dikorbankan di Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, Keluarga: Tolong Pak Jokowi
"Pengemudi Fortuner bukan polisi, masyarakat umum. Mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata AKP Ediyono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkapnya, pelaku Y telah mengakui bahwa mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya.
Adapun terkait penggunaan pelat dinas Polri pada kendaraan tersebut sampai saat ini masih didalami oleh petugas kepolisian dari Divisi Propam.
"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," ucap AKP Ediyono.
Baca Juga: Mobil Fortuner yang Terobos Jalur Busway Ternyata Milik Instansi Pemerintah, Pelat Nomor RFY Dicabut
AKP Ediyono menambahkan, pelat dinas Polri yang digunakan pada mobil Fortuner itu aslinya bernomor polisi B 1236 FJD.
Secara aturan, jelasnya, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV