> >

OCBC NISP Serahkan Bukti ke Bareskrim, Konglomerat SW Disebut Berperan Besar Cairkan Kredit Rp232 M

Hukum | 9 Februari 2023, 05:00 WIB
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan memberikan keterangan kepada pers usai memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti terkait laporan polisi pengemplang utang oleh PT HSI dan PT HMU di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Kedatangan Hasbi ke Bareskrim yakni untuk menyerahkan bukti-bukti terkait kasus pengemplangan utang dengan terlapor komisaris, direksi dan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HIS) dan PT Hari Mahrdika Utama (HMU).

Baca Juga: Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang

Selain itu, Hasbi juga turut dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan yang dilayangkannya kepada pihak kepolisian.  

“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Hasbi Setiawan di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Adapun SW diketahui merupakan salah satu konglomerat atau orang terkaya di Indonesia. Dalam kasus ini, SW diketahui sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU.

Sebelumnya, kata Hasbi, SW merupakan pemegang saham 50 persen di PT HSI. Dua perusahaan tersebut yakni PT HMU dan PT HSI dilaporkan oleh Bank OCBC NISP.

Menurut Hasbi, dalam kasus kredit macet ini, SW memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit dari Bank OCBC NISP yang sudah digelontorkan hingga Rp232 miliar. 

Baca Juga: Dibongkar Bareskrim, Rumah di Jakarta Pusat Produksi Ribuan Pil Ekstasi Berbahan Telur hingga Spidol

“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.

Hasbi mengatakan, alasan Bank OCBC NISP mempertimbangkan untuk memperpanjang kredit kepada PT HSI karena atas dasar kepemilikan saham SW di perusahaan tersebut yang diketahui tidak pernah berubah.

Selain itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19, PT HSI tetap melaporkan kinerja keuangan yang baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi.

Namun, belakangan terjadi keanehan ketika PT HSI mengalami pailit tiba-tiba hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.

Terkait pailitnya PT HSI tersebut, Hasbi lantas mempertanyakan dana kredit yang sudah dikucurkan oleh Bank OCBC NISP sebesar Rp232 miliar. 

Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Soal Video Viral Pernyataan Kredit Macet Tidak Kena Pidana

Sebab, nilai yang sudah digelontorkan Bank OCBC NISP itu tak sebanding dengan utang yang membuatnya pailit hanya senilai Rp4 miliar.

“Ini menjadi indikasi pengurusan perseroan, sebelum ada perubahan pemegang saham diduga telah melakukan penyimpangan,” kata Hasbi.

 

Selain itu, kata dia, perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahu pihak bank itu juga melanggar perjanjian kredit.

Sebelumnya diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.

Baca Juga: 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, Ini Daftar 102 Pinjol Berizin Per Februari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP.

Diduga, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut guna mendapatkan fasilitas kredit tersebut.

Dalam perkara ini, pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW. Sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham PT HMU.

“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Telan Korban Jiwa, Bareskrim Polri Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU