> >

Pendapat Mantan Hakim Agung soal Vonis Eliezer: Majelis Hakim Bisa Bebaskan kalau Mau

Hukum | 9 Februari 2023, 07:15 WIB
Mantan hakim agung Djoko Sarwoko (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) berpendapat majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dapat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Banyak pembicaraan yang menurutnya ia dengar terkait persidangan kasus itu, mulai dari omongan yang bermutu sampai tidak bermutu.

“Itu artinya apa? Sebenarnya kontrol dari masyarakat sudah cukup tinggi terhadap persidangan ini,” tuturnya.

Penyebabnya, menurut Trimedya, kasus ini merupakan kasus pidana terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022 .

“Inilah kasus paling besar, peristiwa pidana terbesar yang ada di negara kita. Inilah kasus terbesar yang menurut saya sangat mencoreng institusi Polri.”

Ia menjelaskan, saat mengetahui tuntutan terhadap Richard, dirinya langsung menghubungi Kejaksaan Agung untuk menanyakan.

Namun, jawaban yang diperoleh adalah Richard dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Djoko tadi soal pelaku utama, karena dianggap oleh kejaksaan bahwa Eliezer ini pelaku utama,” kata dia.

Baca Juga: Percuma, Richard Eliezer Tak Dianggap Justice Collaborator? | Livi On Point

“Karena dia pelaku utama, maka tidak bisa mendapatkan hal maksimal seperti yang kita harapkan.”

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU