Anggota Komisi III Sebut Justice Collaborator Sekadar Kosakata yang Belum Didalami Penegak Hukum
Hukum | 9 Februari 2023, 07:40 WIB“Misalnya, bila perlu, ancaman maksimal sekian, dia harus bisa dapat berapa. Dan itu juga harus diubah SEMA Nomor 4, supaya tidak jadi justifikasi bagi jaksa-jaksa di kemudian hari.”
“Sudah jelas Pak Jampidum dasarnya SEMA Nomor 4 tadi, memang disampaikan itu pelaku utama,” ulangnya.
Dalam dialog itu, Trimedya secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, yang mengaku khawatir Jampidum tidak membaca surat tuntutan Eliezer.
“Saya tidak sependapat dengan pernyataan Pak Edwin, karena yang kami tahu, Kejaksaan concern sekali dengan kasus ini.”
“Kalau disampaikan tidak membaca tuntutan, mereka bolak-balik itu, kalau yang saya dengar mereka enam kali rapat,” tegasnya.
Sebelumnya, Edwin mengaku khawatir Jampidum Kejaksaan Agung tidak membaca tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan Edwin tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator karena disebut sebagai pelaku utama pembunuhan Yosua.
“Saya khawatir Jampidum malah tidak baca tuntutannya ya. Kalau kita mendengar tuntutan, tidak ada penyebutan Eliezer sebagai pelaku utama,” kata Edwin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya
Sementara, penjelasan Jampidum tentang status Richard Eliezer sebagai pelaku utama tersebut disampaikan pada 19 Januari 2023.
“Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator), pelaku utama,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV