Tanggapi Terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia, Wakil Ketua LPSK: Ada Rasa Keadilan yang Terusik
Hukum | 9 Februari 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Menurut Edwin, terbentuknya aliansi tersebut menunjukkan bahwa ada rasa keadilan masyarakat yang terusik.
“Saya rasa itu suatu hal yang memang ada rasa keadilan masyarakat yang terusik, karena memang secara regulasi, justice collaborator itu sudah ada reward dan penanganan khusus,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
Reward atau penghargaan yang diberikan pada seorang justice collaborator, lanjut dia, termasuk penjatuhan pidana yang ringan, yang dimulai dari tuntutan.
Baca Juga: Alasan Aliansi Akademisi Indonesia Bela Richard Eliezer Jelang Vonis
“Kalau tidak ada Icad (Richard Eliezer), kita juga mungkin tidak melihat Ferdy Sambo sebagai pemeran utama,” ucapnya.
Posisi justice collaborator, lanjut Edwin, harus dipahami, yakni karena penegak hukum menyadari ada perkara yang sulit pembuktiannya dan membutuhkan bantuan salah satu pelaku tindak pidana.
“Konsep justice collaborator itu karena penegak hukum menyadari, negara menyadari bahwa pada perkara yang sulit pembuktiannya, sulit untuk mencari saksinya, harus ada satu orang di antara pelaku yang mau mengungkap itu,” urainya.
Namun, posisi pelaku yang menjadi justice collaborator, tak jarang dianggap sebagai pengkhianat oleh pelaku lain.
Sebagai seorang ‘pengkhianat’, ada situasi yang mungkin mengancam keselamatan jiwa seorang justice collaborator.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV