> >

KPK Akui Sulit Tangkap Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos karena Punya Identitas Baru

Hukum | 8 Februari 2023, 21:14 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)

"Ini bagian catatan penting, saya kira upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya," ujar Fikri di gedung Marah Putih KPK, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kesulitan KPK saat ingin menangkap Paulus Tannos.

Firli menjelaskan, untuk menangkap seseorang harus lah berdasarkan hukum. Jika nama berubah, sudah tentu seseorang tersebut akan sulit untuk ditangkap. Apalagi posisinya berada di luar negeri. 

"Penangkapan terhadap seseorang harus berdasar hukum, dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah. Awal namanya PT, di saat dilakukan upaya penangkapan, nama sudah berubah menjadi TPT. Ini menyulitkan kita," ujar Firli di Istana Presiden, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Harun Masiku Masih Buron

Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Sebelumnya, Tannos pernah diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. 

Kemudian pada 18 Mei 2017, Tannos pernah memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos dalam kapasitas sebagai tersangka pada 21 Maret 2022. Pada 22 Agustus 2022, KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU