Pegawai Bank Tipu Nasabah hingga Rp6,79 Miliar, Mengaku Uangnya Dipakai untuk Main Trading
Hukum | 8 Februari 2023, 05:28 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Aksi pegawai Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru berinisial SAL yang menipu nasabah hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp6,79 miliar akhirnya terbongkar.
Tim dari Polda Riau berhasil menangkap wanita berusia 32 tahun itu yang ternyata telah beraksi melakukan penipuan kepada nasabah CIMB Niaga Syariah sejak tahun 2020.
Baca Juga: Modus Oknum Bank Bukopin Tipu Nasabah, Tawarkan Bunga Tinggi dan Catut Nama Koperasi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tersangka SAL ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/2/2023) akhir pekan lalu.
“Kondisi tersangka SAL tengah hamil tujuh bulan saat dibekuk polisi,” kata Kombes Sunarto di Pekanbaru, Selasa (7/2) kemarin.
Sunarto membeberkan modus tersangka SAL dalam melancarkan aksinya yakni menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
Adapun aksi penipuan yang dilakukan SAL tersebut, kata Kombes Sunarto, terjadi sekitar Desember 2020 lalu.
SAL yang merupakan Relationship Manager di CIMB Niaga Syariah berhasil meyakinkan korbannya.
Baca Juga: Pejabat Bank Himbara di Tangsel Bobol Dana Nasabah Prioritas Capai Rp8,5 Miliar, Begini Modusnya
Lalu, korban tersebut mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikannya dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," tutur Sunarto.
Sementara pihak Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru menyatakan bahwa transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.
Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan hasil interogasi yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka SAL. Dalam pengakuannya, SAL mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka.
Baca Juga: Saldo Nasabah Bank Sulselbar Rp2 Miliar Tiba-tiba Raib Jadi 0: Heran, Saya Tidak Pernah Menariknya
"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," ujar Kombes Sunarto.
Ia pun mengingatkan masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menghasilkan keuntungan tinggi.
Ia mengimbau agar nasabah selalu melakukan konfirmasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta
Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara