> >

Profil Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi: Kerap Tipu Anggota Polri dan Banyak Utang

Kriminal | 8 Februari 2023, 05:21 WIB
Penemuan pria tewas di dalam mobil yang belum diketahui identitasnya di Jalan Nusantara RT 006 RW 015 Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023). (Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membongkar profil Bripda HS yang diduga nekat membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu.

Baca Juga: Terungkap, Sopir Taksi Online yang Tewas Bersimbah Darah di Depok Ternyata Dibunuh Anggota Densus 88

Menurut Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang dikenal kerap melakukan berbagai pelanggaran. Itu seperti melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri hingga masyarakat sipil.

Selain itu, kata Aswin, Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya. Lalu, tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS tersebut, ungkap Kombes Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman kepada yang bersangkutan. Namun, tak dirinci apa saja hukumannya yang dijatuhkan kepada Brioda HS.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Motif Bripda HS bunuh sopir taksi online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan motif Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu karena ingin menguasai mobil milik korban.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi

Hal itu diketahui, kata Kombes Trunoyudo berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap Bripda HS,

"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yiitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Kombes Trunoyudo.

Meski begitu, ia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.

“Proses penyidikan (kasus ini) tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.

Kombes Trunoyudo menuturkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU