> >

Densus 88 Dukung Polda Metro Tindak Bripda HS, sebelum Bunuh Sopir Taksi Online sudah Bermasalah

Hukum | 8 Februari 2023, 04:55 WIB
Kabag Ban Ops Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (27/10/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Marthinus Hukom tidak akan melindungi anggota yang melakukan tindak pidana. 

Termasuk soal kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dengan terduga pelaku anggota Densus 88, Bripda HS.

Hal itu ditegaskan Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh salah seorang personel Densus 88.

Aswin enggan berbicara lebih jauh soal kasus tersebut karena akan dirilis oleh Polda Metro Jaya secara rinci.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi

Yang pasti, sambung Aswin, komitmen Kepala Densus 88 untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal.

Setelah peristiwa pembunuhan, Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro untuk proses hukum.

"Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Bripda HS Anggota bermasalah di Densus 88

Aswin menambahkan Bripda HS beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah ditindak. 

Baca Juga: KKB OPM Pimpinan Egianus Kogoya Klaim Sandera Pilot Susi Air

Seperti melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU