> >

Alasan 122 Guru Besar Dukung Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis: Ada Rasa Keadilan yang Terkoyak

Kompas petang | 7 Februari 2023, 18:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 122 guru besar dan doktor lintas keilmuan dari berbagai universitas menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Advokat senior, Todung Mulya Lubis, salah satu yang tergabung sebagai amicus curiae menjelaskan awal mula sahabat pengadilan untuk Eliezer ini diinisiasi. Saat itu, dia baru pulang dari Norwegia.

“Ketika saya mendarat di Indonesia, saya mendapatkan WhatsApp dari Profesor Suliyanto Irianto bahwa akan ada amicus curiae diajukan dalam kasus ini. Saya langsung menyatakan saya ikut amicus curiae,” ungkap Todung dalam Kompas Petang, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Vonis: Yakin Richard Eliezer akan Tetap Ditolong oleh Tuhan

Todung mengatakan, ide ini bukanlah sesuatu yang baru karena sebelumnya sudah ada beberapa kesempatan untuk mengajukan amicus curiae. Akan tetapi, adanya rasa keadilan yang terkoyak membuat para akademisi mantap mengajukan sahabat pengadilan.

“Ini bukan ide baru karena ada perasaan keadilan yang terkoyak dalam proses hukum ini, di mana Bharada E itu diperlakukan dengan tidak adil dan kita pantas untuk memperjuangkan keadilan. Ini yang menjadi titik tolak.”

Selain itu, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai penting bagi sejarah penegakan hukum dan keadilan Indonesia.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Todung bilang, apabila kasus ini tidak diproses dengan adil, kasus ini bisa menjadi cacat dan menjadi noktah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu, Todung berharap Majelis Hakim dapat mengambil pertimbangan hukum yang diajukan oleh amicus curiae, termasuk soal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU