Dibongkar Bareskrim, Rumah di Jakarta Pusat Produksi Ribuan Pil Ekstasi Berbahan Telur hingga Spidol
Jejak kasus | 7 Februari 2023, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam mengungkap kasus ini, sebanyak empat orang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: 2 Anggota TNI Tertangkap Pasok Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia dalam Jumlah Besar
"Mereka satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan mengungkapkan ekstasi tersebut dibuat di rumah salah satu pelaku berinisial SP (43), yang merupakan warga Johar Baru.
Menurut Ramadhan, pelaku SP memproduksi pil ekstasi secara manual menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang," ucap Ramadhan.
Ramadhan pun membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan rumah produksi ekstasi di Johar Baru.
Baca Juga: KSAD Dudung: 2 TNI yang Bawa Sabu 75 kg dan 4.000 Butir Ekstasi Sudah Ditahan
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menangkap tersangka SP sebagai tukang masak pembuat ekstasi.
Dari penangkapan SP, penyidik melakukan pengembangan dan mendapati tiga orang sebagai tersangka lain yang terlibat dalam jaringan rumah produksi ekstasi tersebut.
"Dari empat tersangka, dua orang di antaranya narapidana," ujar Ramadhan.
Selain SP, ketiga tersangka lainnya adalah RM (46) dan MM (34) yang bertindak sebagai pengendali, serta MR (30) yang berperan sebagai kurir atau yang mendistribusikan ekstasi tersebut.
"Tersangka RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba," ucap Ramadhan.
Baca Juga: Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menuturkan dari penangkapan para tersangka itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.
Dari tersangka SP, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi.
Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.
"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi.
Modus lain, ucap Jayadi, pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek daring untuk memasarkan produk tersebut.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Telan Korban Jiwa, Bareskrim Polri Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kelvin Simanjuntak menyebut jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi.
Dalam sekali produksi, kata Kelvin, mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.
Penyidik kini masih mendalami siapa saja yang menjadi pemesan pil ekstasi rumahan tersebut.
"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," kata Kelvin.
Dia menambahkan rumah produksi ekstasi yang dijalankan SP itu dibiayai oleh MR. Kedua tersangka sudah bersepakat memproduksi ekstasi secara rumahan sejak Oktober 2022 hingga tertangkap pada 23 Januari 2023.
Baca Juga: Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi).
Sedangkan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis, yang ditemukan dari salah satu tersangka, disangkakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV