IPW Nilai Selain Pelanggaran Etik Kompol D Bisa Diperiksa Secara Pidana, Ini Pasalnya
Hukum | 5 Februari 2023, 13:30 WIBSugeng menambahkan selain dugaan pidana perzinaan, masalah mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur juga perlu didalami.
Sugeng menduga kelengkapan administrasi kendaraan yang kini disita sebagai barang bukti kecelakaan tersebut tidak cakap.
Menurut Sugeng ada kemungkian mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan dan seolah-olah milik Kompol D.
Hal ini lantaran IPW sering mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan barang bukti sitaan yang digunakan oknum anggota polisi. Bahkan seakan-akan menjadi milik dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bingung Tipe Mobil yang Disita Polisi Berbeda
Di sisi lain mobil tersebut juga masuk dalam kategori sedan mewah. Hasil penelusuran di mesin pencarian daring harga mobil sedan buatan Jerman tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.
Audi A6 tergolong sedan mewah yang menjadi pesaing BMW Seri 5 dan Mercedes-Benz E-Class.
"Perselingkuhan itu bagian dari kekerasan dalam rumah tangga, itu harus diusut. Belum lagi soal penggunaan mobil Audi. Jika terbukti masuk pelanggaran berat maka komponen harus di PTDH," ujar Sugeng.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka. Sugeng kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sedangkan Kompol D yang ikut terseret dalam kasus kecelakaan di Cianjur karena mengikutsertakan Nur telah diperiksa Propam Polda Metro.
Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman dan penumpang Nur, istri siri Kompol D, secara ilegal masuk iring-iringan petugas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV