Jadwal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, Sambo dan Putri di Hari yang Sama
Hukum | 4 Februari 2023, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan, mulai Senin (13/2/2023).
Mengutip penjelasan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (PN) Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang sidang utama, Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dijadwalkan berlangsung di ruang yang sama pada hari yang sama, Senin (13/2/2023).
Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Ibu Yosua Berharap Bisa Saksikan Vonis Sambo
Sedangkan sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (14/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.
Pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan untuk Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023), juga akan dilaksanakan sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di ruangan yang sama.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.
"Betul," kata dia, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga: Kasus Sambo Memasuki Babak Akhir, Ibunda Eliezer Jelang Vonis: Semoga Hakim Adil
Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV