> >

Pengacara Keluarga Hasya Pertanyakan Administrasi Penyelidikan yang Laporannya Sudah SP3

Hukum | 3 Februari 2023, 21:51 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

"Nah sekarang kami fokus pada pemulihan nama baik Hasya. Maksudnya apa? Ketika Hasya sudah meninggal 6 Oktober, janganlah dijadikan tersangka. Karena apa? Kan subjek hukumnya tidak diperiksa. Bagaimana pada 6 Januari bisa dijadikan tersangka?" kata Rian heran. 

"Kami meminta kepada Pak Kapolri dan Kapolda untuk memverifikasi terkait prosedur-prosedur yang sudah kami laporkan kepada Ombudsman," tambahnya. 

Diketahui, Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Warna Mobil Penabrak Hasya Berubah saat Rekontruksi Ulang, Polisi: Eko Cat Mobil Jadi Putih.

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU