Rekomendasi Kompolnas Tunggu Hasil Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI
Hukum | 3 Februari 2023, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menunggu hasil rekonstruksi ulang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah yang ditabrak mantan petinggi Polri.
Menurut anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, kinerja dan profesionalisme Polri dalam kasus ini terus dipantau.
“Untuk rekomendasi langkah selanjutnya, kami tunggu hasil rekonstruksi,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Ia menyebutkan, ada tiga tujuan hukum yang harus diimplementasikan, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, kemanfaatan dan keadilannya juga semestinya dipertanyakan.
“Karena korban sudah meninggal, mengapa tidak dipertimbangkan (status tersangka), semestinya posisinya disamakan saja,” ucapnya.
Ia melihat kepastian hukum yang diberikan justru memberatkan korban yang sudah meninggal.
Kendati demikian, kasus ini sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, yang berarti secara mekanisme hukum, apabila ingin dievaluasi, maka perlu ada penyelidikan ulang.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah, Kamis (2/2/23) siang.
Dalam rekonstruksi, Korlantas Polri melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat dengan bukti fisik seperti bekas goresan ban dan goresan di bemper mobil.
Hasya tewas diduga karena ditabrak oleh AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pada Oktober 2022. Dari pengusutan yang dilakukan polisi, almarhum Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Baca Juga: Mobil Penabrak Mahasiswa UI Berganti Warna saat Rekonstruksi, Polisi: Benar Ada Perbedaan.
Baca Juga: Inilah Detik-Detik Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI di Jagakarsa
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV