Pesan Irfan Widyanto agar Istri dan Anaknya Tetap Tabah: Inilah Risiko Tugas yang Harus Papa Hadapi
Hukum | 3 Februari 2023, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menyampaikan pesan kepada istri dan anaknya untuk tetap tabah dan kuat selama dirinya menjalani kasus yang menjeratnya saat ini.
Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini," kata Irfan saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Lulusan terbaik Akpol 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu kemudian menyebut, cobaan ini merupakan risiko tugas yang harus dihadapinya.
"Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai risiko, dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi," ujarnya.
"Terima kasih untuk keluargaku tercinta, kalian hebat!"
Dalam pleidoinya, Irfan juga menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada orang tua saya. Maafkan Irfan telah membuat hati Ayah dan Ibu terluka karena melihat kondisi saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo: Terjerumus Badai Besar Ini, Apakah Salah Kami?
"Irfan memohon maaf apabila karena peristiwa ini, apa yang Ayah dan Ibu impikan serta harapkan, telah hancur begitu saja. Semua ini karena dipaksakan."
Meski demikian, dia memohon kepada ayah dan ibunya untuk terus mendoakannya selama menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.
"Karena hanya dengan doa Ayah dan Ibulah, bantuan Allah SWT akan datang dan kita semua bisa melewati kesulitan ini," ujarnya.
Tak lupa, Irfan juga menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri.
“Karena berkat Polri, saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa hidup dan mati saya demi Merah Putih dan demi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Jaksa menilai, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.
Irfan Widyanto disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Baca Juga: Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV