Baiquni Wibowo dalam Pleidoinya: Saya Tidak Pernah Menutupi dan Merintangi Fakta Tewasnya Brigadir J
Hukum | 3 Februari 2023, 16:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Baiquni Wibowo, menegaskan tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia mengatakan justru dirinya yang berinisiatif menyalin rekaman meski Ferdy Sambo memerintahkan agar dimusnahkan.
“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”
Baca Juga: Arif Rachman: Ferdy Sambo Bukan Pimpinan yang Mengayomi, Dia Menarik Saya ke Dalam Jurang
Baiquni menegaskan dirinya justru memiliki niat tulus untuk membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV walaupun harus melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.
“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”
Dalam pleidoinya, Baiquni menuturkan jika dirinya tidak membantu penyidik mengungkap perkara ini, rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga, tidak akan pernah sampai di persidangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV