Menkop UKM Yakin Aparat Hukum Bakal Telusuri Aset KSP Indosurya yang Digelapkan Henry Surya
Hukum | 3 Februari 2023, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan bakal menelusuri aset-aset yang digelapkan oleh Henry Surya, pemilik Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan masih ada peluang bagi anggota KSP Indosurya bisa menerima dana yang digelapkan.
Menurut Teten setelah pengajuan kasasi atas vonis bebas Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, akan ada penyelidikan kasus baru untuk mencari aset Henry hasil pengelapan dana anggota koperasi yang disamarkan.
Semisal aset koperasi diatasnamakan pengurus, aset yang ditaruh di perusahaan berafiliasi dengan Indosurya maupun Henry dan aset lain yang digelapkan.
Baca Juga: Respons Mahfud MD, Bareskrim Polri Buka Kembali Kasus Baru Penipuan Investasi KSP Indosurya
"PPATK sudah ada datanya. Kalau aparat hukum sampai kepengadilan bisa menyita aset ini lalu dijual dan dipakai untuk memenuhi kewajiban anggota, itu masih bisa," ujar Teten di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023).
Teten menambahkan meski penelusuran aset dalam kasus penipuan dan pengelapan KSP Indosurya dapat ditelusuri, namun pihaknya berharap para korban tidak menuntut penuh, karena ada kemungkinan nilai aset yang didapat lebih kecil dari dana yang digelapkan oleh Henry.
Di sisi lain, Teten kecewa dengan putusan PN Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya.
Padahal di ranah pidana, ada daya paksa untuk menyita aset terpidana, dan setelah berkekuatan hukum tetap dapat dijual serta dikembalikan ke korban.
Baca Juga: PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya
Terlebih JPU telah mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp40 triliun terkait kasus KSP Indosurya.
"Kalau ini penjahatnya ditangkap asetnya diusut sampai kemana pun. Kan sekarang kita punya instrumen penelusuran aset," ujar Teten.
"Kemarin dijanjikan oleh Jampidum mereka akan kasasi. Tapi menurut saya harus ada upaya hukum lain karena ini masih banyak pidana-pidana lain yang masih bisa diproses," sambung Teten.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV