Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah
Hukum | 3 Februari 2023, 05:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap fakta bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu sempat meminta anak buahnya AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengantarkan sabu seberat lima kilogram ke Jakarta menggunakan pesawat.
Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Namun demikian, permintaan Irjen Teddy Minahsa itu pun langsung ditolak anak buahnya dengan alasan keamanan lantaran terlalu berisiko.
"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa, kemarin.
Diketahui, Doddy Prawiranegara merupakan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi yang dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu seberat lima kilogram dengan tawas dari hasil pengungkapan kasus narkoba.
Setelah menolak mengantarkan barang haram itu menggunakan pesawat, Doddy pun akhirnya meminta izin kepada Teddy Minahasa untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.
Baca Juga: Perjalanan Kasus 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu yang Berujung ke Irjen Teddy Minahasa
Doddy kemudian bersama tersangka lain yakni Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadinya pada 22 September pukul 04.30 WIB.
"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata jaksa.
Mereka pun sempat berhenti di tempat istirahat atau rest area Tol Karang Tengah pada keesokan harinya atau pada 25 September 2022.
Setelah itu, Doddy langsung memerintahkan Samsul Ma'arif membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut ke rumah pembelinya yakni Linda Pujiastuti alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Berdasarkan perintah tersebut, Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Linda Pujiastuti.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di rumahnya. Selanjutnya, giliran Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara yang dibekuk oleh polisi.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Polda Metro Jaya menyebut Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP karena Tuduhan Jual Sabu 5 Kg, Ternyata Barangnya Masih Utuh di Bukittinggi
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari 5 kilogram itu, rinciannya sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan. Sedangkan sisanya 3,3 kilogram berhasil disita oleh polisi.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV