> >

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Selesai, Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Peristiwa | 2 Februari 2023, 20:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bersama sejumlah pihak telah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga Hasya.

Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

Trunoyudo menjelaskan, rekonstruksi kali ini berbeda dengan rekonstruksi pertama. Kali ini, polisi melibatkan sejumlah pihak baik internal maupun eksternal Polri.

“Perbedaan antara rekonstruksi hari ini dengan yang awal, keseluruhan secara fakta sama. Namun, yang perlu didalami adalah kita melihat dari keterlibatan para pihak eksternal,” kata Trunoyudo dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis.

“Ada pakar hukum, transportasi, ada pihak pengawas, Kompolnas, ada kontrol sosial dari media,” sambungnya.

Diketahui, Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut hari ini menghadirkan tujuh pihak internal Polri, yakni Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Kemudian, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi

Sedangkan dari pihak eksternal yang hadir, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga Hasya, kuasa hukum Eko dan ahli kinematika.

Setelah rekonstruksi ulang dilakukan, pihak-pihak ini akan melakukan analisis dengan menerapkan pendekatan ilmiah atau scientific

“Kapolda selalu menekankan masalah scientific. Di sana dari Korlantas Polri, itu mem-back up terkait dengan scientific, yakni traffic accident analysis,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi

Lantas, kapan hasil rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya ini akan disampaikan?

Trunoyudo bilang, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga membutuhkan waktu untuk menyimpulkan hasil rekonstruksi.

“Dalam waktu secepatnya, tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU