Dinilai Prematur, Hotman Paris Beberkan Sejumlah Keanehan Dakwaan untuk Teddy Minahasa
Update | 2 Februari 2023, 18:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai, sidang kasus yang menjerat kliennya adalah prematur atau belum waktunya untuk disidangkan.
Menurutnya, Teddy seharusnya belum bisa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023).
"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah prematur," kata Hotman Paris usai sidang perdana dakwaan Teddy Minahasa, Kamis.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan Jaksa Penuntut Umum JPU mendasarkan dakwaannya dari bukti-bukti chat. Sementara, Teddy Minahasa sendiri didakwa atas tuduhan menyuruh anak buahnya menukar 5 kilogram sabu dengan tawas di Bukit Tinggi.
Padahal, pada saat pemusnahan dihadiri banyak saksi termasuk pejabat bahkan ketua pengadilan dan berita acara pemusnahan ditandatangani sehingga barang bukti 35 kg sah dimusnahkan.
“Kalo memang ada tuduhan yang dimusnahkan itu adalah tawas 5 kg, seharusnya semua saksi dan yang hadir saat pemusnahan itu dipanggil. Kita tidak mengerti kenapa sama sekali tidak ada yang dipanggil oleh penyidik saksi-saksi itu,” ungkap Hotman.
"Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada media. Satu pun tidak dipanggil," sambungnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan
Maka dari itu, pihaknya mengatakan sesuai dengan hukum acara pidana bahwa pemeriksaan dari kasus ini belum maksimum.
“Dakwaan ini belum waktunya limpah ke kejaksaan, mohon agar tidak diterima,” tandas dia. Hotman Paris membeberkan sejumlah keanehan dakwaan untuk Teddy Minahasa.
Jaksa tak ada bukti
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV