Kasus Sudah Dihentikan, Komisi III Minta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut
Hukum | 2 Februari 2023, 18:08 WIB"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru. Kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok, penetapan tersangka keliru," terangnya.
Taufik turut mendorong pihak kepolisian untuk dapat melihat perkara ini secara komprehensif.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya Attalah, 'Traffic Accident Analysis' Akan Ungkap Kronologi!
Ia juga berharap penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus ini.
"Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu," tekannya.
Pada Kamis hari ini, Komisi III DPR RI sebenarnya mempunyai agenda untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI).
Namun, rapat yang bertujuan untuk mendengarkan aspirasi terkait kecelakaan yang menewaskan MHA alias Hasya itu batal digelar.
Seperti yang diketahui, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.
Hasya yang tewas dalam kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sementara pengemudi mobil menjadi saksi.
Perkara ini kemudian menuai polemik dari publik karena korban yang tewas justru dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penuh Kejanggalan, Tim Pencari Fakta Telusuri Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara