> >

Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Hukum | 2 Februari 2023, 16:32 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Adapun JPU dalam pembacaan dakwaannya, menyebutkan, Irjen Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika. Narkoba dimaksud adalah jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas polisi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU