> >

Kuasa Hukum: Replik JPU Harus Ditolak, Semoga Ketuk Palu Hakim Adil untuk Putri Candrawathi

Hukum | 2 Februari 2023, 14:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

“Menolak seluruh dalil replik dari Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan (Pleidoi) Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023.”

Atau, sambung Arman Hanis, apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, pihaknya berharap dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga: Pengacara soal Celana Pendek Putri Candrawathi Dinilai Jaksa Tak Wajar: Ironis, Pikiran JPU Sempit

“Duplik ini sebagai kesempatan terakhir bagi Putri Candrawathi untuk mengutarakan dan membuktikan kebenaran dalam proses persidangan ini, sebagai bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan (pleidoi) kami,” ucap Arman Hanis.

“Mudah-mudahan ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan nantinya dapat memberikan pertanggungjawaban yang benar dan adil kepada terdakwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU