Pengacara soal Celana Pendek Putri Candrawathi Dinilai Jaksa Tak Wajar: Ironis, Pikiran JPU Sempit
Hukum | 2 Februari 2023, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai cara berpikir Jaksa penuntut umum sempit dan konyol.
Lantaran menilai, pakaian ganti Putri Candrawathi untuk beristirahat di rumah Duren Tiga tidak patut digunakan sebagai seorang istri jenderal.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Sungguh ironis, di tengah kemajuan zaman dan cara berpikir yang luas Penuntut Umum malah terjerumus kepada cara berpikir yang sempit dan konyol,” ucap tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Penuntut Umum terkesan mengkotak-kotakkan cara berpakaian seseorang berdasarkan strata sosial dan jabatan.”
Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat
Mereka menilai, dalil penuntut umum tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan dan keputus-asaan untuk membantah nota pembelaan penasihat hukum dan memberikan bukti-bukti yang valid yang mendukung dakwaan maupun tuntutannya.
Sehingga, harus memaksakan hal-hal di luar nalar untuk mendukung konstruksi yang dibangun oleh penuntut umum tersebut.
“Penuntut umum juga lupa kondisi yang terjadi saat terdakwa meninggalkan rumah Duren Tiga bukanlah kondisi yang normal atau bukanlah hari-hari biasa yang membuat terdakwa bisa menyempatkan diri berganti pakaian yang lebih baik terlebih dahulu sebelum keluar rumah,” kata kuasa hukum.
Mengacu pada bukti dan fakta yang muncul di persidangan, saat itu Putri dibawa Ferdy Sambo keluar kamar tidur. Kemudian, keluar rumah Duren Tiga sejenak setelah terjadi penembakan terhadap Yosua, dan meminta saksi Ricky Rizal Wibowo untuk segera mengantar Putri ke Saguling.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Replik Jaksa Penuntut Umum Bahaya untuk Peradilan yang Fair
“Sehingga, akan tidak lebih logis lagi jika terdakwa masih menyempatkan diri mengganti pakaian kembali sesuai asumsi penuntut umum di saat situasi sedang tidak normal saat itu,” kata kuasa hukum.
“Dengan demikian, dalil dan asumsi penuntut umum yang mengaitkan pakaian terdakwa dengan strata sosial dari istri jenderal bintang dua adalah pakaian yang tidak pantas, adalah dalil yang tidak berkualitas dan karenanya harus ditolak dan tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV