Cara Mendaftar Nikah Gratis di KUA, Bisa Lewat Offline dan Online
Viral | 2 Februari 2023, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini unggahan menikah di Kantor Urusan Agama Atau KUA menjadi viral di media sosial.
Pada hari ini, Kamis (2/2/2023), hashtag Nikah di KUA masih menjadi trending dengan lebih dari 8.400 cuitan.
Akibatnya banyak warganet yang bertanya-tanya mengenai tata cara menikah di KUA.
Lalu bagaimana cara menikah di KUA? dan benarkah tanpa dipungut biaya atau gratis?
Cara menikah di KUA
Dikutip dari laman resmi simah4.kemenag.go.id, salah satu syarat menikah secara gratis yakni dilaksanakan di KUA.
“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.
Sementara untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, membayar Rp.600.000 dan dibayarkan langsung melalui bank.
Berikut cara mendaftar menikah di KUA secara offline dan online:
Secara offline
Tahap pertama
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Tahap kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV