Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Replik Jaksa Penuntut Umum Bahaya untuk Peradilan yang Fair
Hukum | 2 Februari 2023, 11:57 WIBAntara lain, mulai dari asumsi Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada Terdakwa. Meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual dan hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan
Lalu asumsi Penuntut Umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya.
Kemudian, asumsi Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Penasihat Hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa, faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV