> >

Bawaslu Ingatkan ASN: Jangan Umbar Aurat Politik di Sembarang Tempat

Rumah pemilu | 2 Februari 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menyongsong gelaran Pemilu 2024 mendatang. 

Dia mengibaratkan hak politik yang dimiliki ASN itu tak ubahnya sebagai aurat politik.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari

"Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (2/2/2023). 

Puadi menyebut, indikator netralitas dalam politik, yakni tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye baik menggunakan atribut partai maupun ASN.

 

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. 

Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu calon baik pasangan calon (paslon) presiden atau paslon kepala daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja.

Menurut dia, ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan sudah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya," katanya.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Sedikit-Sedikit Istana Dikaitkan dengan Pencapresan, Itu Ranah Partai Politik

Dengan berbagai aturan di atas, kata Puadi, ini juga menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah undang undang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU