Diduga Ubah Substansi Putusan Perkara Hakim Aswanto, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi
Hukum | 2 Februari 2023, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Pelapor menduga para terlapor melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
"Hari ini kami baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini, kami membuat laporan terhadap 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti. Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," jelas kuasa hukum Zico, Leon Maulana.
Terlapor menurut Leon memberikan pengubahan pada frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan dari kata "demikian" menjadi "ke depan".
Baca Juga: Jokowi Minta Semua Taat Aturan Konstitusi dan UU soal Aswanto Dicopot dari Hakim MK
Perubahan itu tercantum dalam salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sehingga substansi dalam surat salinan putusan risalah sidang berbeda dengan putusan yang dibaca di ruang sidang. Hal ini berujung pada pencopotan hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru. Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico, dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Kuasa hukum lain Zico, Angela Claresta Foek mengungkapkan kliennya merasa dirugikan dengan adanya perubahan frasa itu. Zico menjerat terlapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Laporan ini telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV