> >

Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

Hukum | 1 Februari 2023, 20:12 WIB
Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa penetapan tersangka pada mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, sudah tepat. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa penetapan tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, sudah tepat.

Suhandi menjelaskan, langkah itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya agar perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, Eko Setia Budi Wahono, dapat dihentikan.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik PMT dengan menghentikan penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) itu sudah betul, sebab itu sudah sesuai dengan Pasal 230 UU Lalu Lintas,” jelas Suhandi dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Meninggalnya Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka

“Jadi justru kalau nggak ditempatkan sebagai tersangka, bagaimana mau menghentikan penyelidikan itu, kalau dia sebagai saksi itu nggak bisa,” sambungnya.

Mengapa Hasya tidak berstatus sebagai korban? Suhandi menjelaskan bahwa Hasya sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi tersangka. Hasya dinilai lalai dan tidak hati-hati dalam berkendara. 

Sementara, sopir mobil Pajero dinilai sudah hati-hati saat mengemudikan mobilnya.

“Jadi, pengendara sepeda motor itu merupakan asas kausalitas dalam Von Buri, jadi dia sebagai penyebab, dalam artian dia sampai meninggal dunia,” jelasnya merujuk teori kausalitas atau sebab akibat dalam hukum pidana ajaran ahli hukum Jerman Von Buri itu.

Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong

Dengan demikian, Suhandi menegaskan, langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka sudah tepat, dan tidak ada kesalahan dalam hukum.

“Betul itu, kalau nggak ditempatkan sebagai tersangka, malah Polda Metro Jaya melanggar UU Lalu Lintas. Sedangkan dia menempatkan tersangka, fungsinya untuk menerbitkan SP3. Jadi bagusnya di situ,” tegasnya.

“Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan hukum. Tidak ada salah penempatan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari berpendapat bahwa cara pandang dalam penanganan perkara kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI belum tepat. 

Menurut Taufik, cara pandang yang harus digunakan dalam menangani kasus ini bukan pada bagaimana kecelakaan lalu lintas terjadi, melainkan pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa seseorang.

“Jadi bukan laka lantasnya dulu,” kata Taufik, Rabu (1/2).

Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi

“Kalau ternyata hasil rekonstruksi ulang menunjukkan bahwa mobil yang menabrak dalam posisi yang benar, misalnya, maka semestinya yang dilakukan bukan menetapkan korban meninggal jadi tersangka untuk dihentikan perkaranya, tapi kemudian ternyata tidak memenuhi unsur bagi pihak yang menimbulkan kematian,” sambungnya.

Sebagai informasi, polisi akan menggelar proses rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya besok Kamis (2/2). Rekonstruksi akan digelar di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU