> >

Guru Besar Unsoed Singgung Status Korban dan Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Kecelakaan Hasya

Peristiwa | 1 Februari 2023, 05:05 WIB
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Menurut Hibnu tidak adanya pemeriksaan terhadap korban yang sudah meninggal dunia inilah menjadi perdebatan.

Di sisi lain dalam Pasal 359 KUHP dijelaskan mengenai kealpaan atau kesalahan orang lain mengakibatkan kematian orang lain, bukan kematian diri sendiri. 

Dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga disebutkan hal yang sama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi

Hibnu menilai, seharusnya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menimbulkan pertanyaan publik.

"Ini yang jadi masalah besar, karena UU-nya itu matinya orang lain bukan diri sendiri. Saya kira kalau kasus status tersangka itu dicabut itu clear," ujarnya.

Pelajari kasus

Di kesempatan yang sama Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto mengamini adanya kontroversi penetapan status tersangka bagi korban. 

 

Hal tersebut juga ditanyakan oleh tim gabungan pencari fakta, kepada penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan. 

Dalam prosesnya penyidik mendalami pengendara Mitsubishi Pajero, yakni pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dan pengendara motor mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Dalam prosesnya penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat pengendara Pajero sebagai tersangka.  

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU