> >

Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

Hukum | 31 Januari 2023, 20:57 WIB
Nur, penumpang Audi, mobil yang diduga menabrak Selvi Amalia, seorang mahasiswa Unsur hingga meninggal dunia. (Sumber: Tribunnews)

"Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni.

Menurut Doni, ketika terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia, Nur disebut duduk di bangku depan kiri mobil Audi A6 warna hitam itu.

"Penumpang itu bukanlah istri dari anggota polisi, tapi hanya seorang teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi tersebut," ucapnya.

Saat ada iring-iringan kendaraan polisi, kata Doni, Nur memerintahkan Sugeng masuk rombongan kendaraaan polisi yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Cs itu.

Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir

"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan salah seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut," ujar Doni.

"Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin."

Selain Kapolres Cianjur, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga angkat bicara terkait pengakuan Nur itu.

Trunoyudo mengatakan, Nur diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya yang belakangan diketahui berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan itu, kata Trunoyudo, kemudian didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh Sejak April 2022 dengan Penumpang Audi yang Tabrak Selvi Amalia

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D ternyata memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.

Atas pelanggaran etik tersebut, kata Trunoyudo, Kapolri Jendral Listyo Sigit meutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.

"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kena Patsus 21 Hari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU