Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama
Hukum | 31 Januari 2023, 18:24 WIBHakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.
Menurutnya, Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tetap menjamin pilihan seseorang untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta masing-masing orang berhak memilih, menganut, dan meyakininya.
Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Baca Juga: Jadi Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Hakim Enny: Saya akan Bekerja Independen
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.
Dari 9 hakim MK, terdapat 2 hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com