> >

Kritik Perppu Ciptaker, Pakar Hukum Tata Negara: Sejak Kapan jadi Tahap Perbaikan UU?

Pro kontra | 31 Januari 2023, 18:17 WIB
Aksi mahasiswa tolak revisi KUHP di Jalan Malioboro, 22 September 2022. (Sumber: Kompas TV/Nadia Intan F.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Uniknya begini, di dalam Perppu (Cipta Kerja) dinyatakan bahwa Perppu ini upaya memperbaiki UU Cipta Kerja," ungkap Feri dalam diskusi ALSA Indonesia bertajuk "Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Antara Urgensi dan Legalitas", Senin (30/1/2023).

"Sejak kapan Perppu adalah tahapan perbaikan dari sebuah UU?" sindirnya.

Ia bahkan menilai langkah pemerintah membentuk Perppu Cipta Kerja seolah-olah tidak mempedulikan ilmu perundang-undangan.

"Bubarkan saja kuliah ilmu perundang-undangan," tegas dia.

Ia menegaskan, pernyataan yang menggiring logika bahwa Perppu sebagai bagian perbaikan UU sangat lah keliru. 

"Karena Perppu adalah karena hal ihwal kegentingan memaksa bukan karena bagian dari perbaikan UU," ujarnya.

Baca Juga: Penerbitan Perppu Ciptaker Disebut Jalan Pintas Bermasalah, Pakar: Tak Patuhi Konstitusi

Ia juga menyoroti bagian ketentuan penutup di Perppu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa aturan tersebut mencabut UU Cipta Kerja dan diterapkan sebagai peraturan pelaksana.

Namun, isi Perppu tersebut hampir seluruhnya mirip dengan UU Ciptaker. Akhirnya, ujar dia, orang-orang mengetahui bahwa isi Perppu itu sama dengan UU Ciptaker. 

Selain itu, ia mengaku merasa janggal dengan langkah pemerintah yang terkesan memaksakan agar aturan baru Cipta Kerja tetap berlaku.

"Saya heran dengan alasan-alasannya, tiba-tiba dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina," terang dia.

Padahal, menurut Feri, tidak ada negara lain yang mengeluarkan peraturan kedaruratan atau emergency law.

"Kenapa Indonesia sendiri yang merasa paling terdampak, emang negara lain tidak terdampak?" jelas Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Alasan ekonomi global, kata dia, bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa perekonomian Indonesia baik-baik saja.

Baca Juga: Dinilai Langgar Konstitusi, 13 Serikat Pekerja Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke MK

"Jadi antarpemerintah sendiri berbeda pernyataannya, yang kemudian kita tangkap sebagai alasan yang dibuat-buat saja untuk membenarkan argumen yang salah," tegas dia.

Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta kerja menuai banyak protes. Pada 25 Januari 2023, sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Perppu Cipta Kerja ke MK.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pengajuan gugatan ini memohon MK melakukan uji formil Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Denny menambahkan, jika nantinya Perppu Ciptaker ini disetujui DPR, maka pemohonan uji materi akan dimasukkan kembali dengan menguji UU Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Mantan Wamenkumham ini meyakini Presiden Jokowi keliru dan melanggar konstitusi atas penerbitan Perppu Ciptaker. 

Oleh karena itu, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke MK, Rabu (25/1/2023).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU