> >

Arman Hanis: Replik Penuntut Umum untuk Ferdy Sambo Serampangan, Sampaikan Tuduhan Kosong!

Hukum | 31 Januari 2023, 15:51 WIB
Kolase pengacara Arman Hanis dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) serampangan dan berisi berisi tuduhan kosong.

Lantaran, JPU telah menyebut pembelaan yang dilakukan Arman Hanis dan timnya tidak profesional dan gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Demikian Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan atas replik JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasehat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy sambo,” ucap Arman Hanis.

“Dan penuntut umum, seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi luhur, -red).”

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

Namun, Arman Hanis menegaskan, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan tampilan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sebab, tanggapan penuntut umum demikian, nilainya, terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan.

“Karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis.

“Penuntut umum terlihat frustrasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU