Sampaikan Duplik, Pengacara Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Kliennya di Sidang Vonis 14 Februari
Hukum | 31 Januari 2023, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan kembali meminta hakim membebaskan kliennya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Pasalnya, dalam persidangan sudah terbukti, hilangnya nyawa dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seluruhnya dilakukan oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Demikian pernyataan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan dalam duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Berdasarkan uraian dari tim penasihat hukum dalam duplik ini, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan sebagai berikut, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Irwan Iriawan.
“Menolak seluruh isi replik dari penuntut umum, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023.”
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum
Sebelumnya dalam duplik, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf juga sempat membantah kliennya melakukan komunikasi selama tiga menit dengan Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih tiga menit itu (yang sejatinya waktu tersebut habis dipakai untuk naik dan turun tangga saja) tanpa alat bukti yang cukup membuktikan terdakwa mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.
“Sedangkan fakta lain terungkap, saksi Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi setelah saksi Putri Candrawathi bercerita dan mengonfirmasikan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Setelah pembacaan duplik tim penasihat hukum, hakim menjadwalkan terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan JPU, terdakwa Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV