> >

Kuat Maruf Bawa Pisau Dituduh untuk Membunuh Brigadir J, Pengacara: Dalil JPU Sesat!

Hukum | 31 Januari 2023, 13:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Sidang bagi Maruf beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Ricky Rizal alias RR sebagai saksi. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf yang dipimpin Irwan Iriawan menilai,  pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya membawa pisau untuk membunuh sebagai dalil yang sesat.

Tim penasihat hukum menegaskan tidak semua orang membawa pisau bertujuan untuk membunuh atau melakukan tindakan kriminal.

Pernyatan itu disampaikan dalam duplik atas replik yang disampaikan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Replik yang menyatakan bahwa terdakwa membawa pisau dari rumah Magelang ke rumah Saguling adalah peristiwa Notoir Feiten Notorious (generally known) atau peristiwa yang tidak perlu dibuktikan,” penjelasan tim penasihat hukum.

 

“Karena sudah diketahui umum adalah dalil yang sesat dan suatu logika yang keliru sebab tidak semua orang yang membawa pisau bertujuan untuk membunuh seseorang dan/atau untuk melakukan suatu tindakan kriminal.”

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Itu Asumsi JPU

Bagi penasihat hukum Kuat Maruf, hanya penuntut umum yang berkesimpulan setiap orang membawa pisau untuk tujuan membunuh atau melakukan tindakan kriminal.

“Pertanyaan sederhana, apakah setiap orang yang membawa pisau diyakini akan melakukan pembunuhan? Sepertinya hanya penuntut umum yang mempunyai kesimpulan seperti itu.” 

Lebih lanjut, penasihat hukum pun merujuk pada penjelasan Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali" (halaman. 276).

Dalam buku tersebut, menjelaskan bahwa lazimnya bunyi rumusan Pasal 184 ayat (2) ini selalu disebut dengan istilah Notoire Feiten Notorious (generally known) yang berarti setiap hal yang "sudah umum diketahui tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Lebih lanjut, Yahya Harahap pada (hal. 276) juga menambahkan, banyak contoh sederhana dalam masalah ini. Umpamanya, api panas, adalah suatu keadaan yang secara umum diketahui oleh setiap orang.

“Bahwa tim penasihat hukum menegaskan kembali sesuai dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa tujuan terdakwa membawa pisau ke Jakarta adalah upaya maksimal terdakwa untuk melindungi diri terkait dengan adanya perselisihan antara terdakwa dengan korban,” jelas Tim penasihat hukum.

“Dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di rumah Duren Tiga No. 46 dan perlu ditegaskan bahwa pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke rumah Duren Tiga.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU