> >

Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, PH Kuat Maruf: Itu Imajinasi Picisan Penuntut Umum

Hukum | 31 Januari 2023, 11:35 WIB
Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menolak dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang menyatakan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bagi tim penasihat hukum Kuat Maruf, tudingan soal perselingkuhan hanya imajinasi picisan penuntut umum.

Pernyatan itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf dalam duplik atas replik yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Perihal tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi picisan penuntut umum,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf.

 

“Bahwa kami tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap.”

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Dalam duplik yang disampaikan untuk Kuat Maruf, tim penasihat hukum justru melihat jaksa tidak mampu membantah argumentasi yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.

“Pada faktanya, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut,” ujarnya.

“Khalayak yang menyaksikan persidanganpun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU