Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra
Hukum | 31 Januari 2023, 05:25 WIBTak lupa, jenderal bintang dua itu mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya korban Hasya Saputra tersebut.
Adapun korban kecelakaan Hasya Saputra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan pihak kepolisian menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.
Menurut Kombes Latif, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai mengendarai motor yang ditumpanginya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan
"Karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor, Hasya menghilangkan nyawanya sendiri dan bukan karena kelalaiannya si Pak Eko," ucap Kombes Latif.
"Hal itu terjadi karena Hasya kurang berhati-hati mengendarai sepeda motor."
Latif selanjutnya mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut, berawal ketika Hasya yang berboncengan dengan seorang temannya melintasi Jalan Srengseng Sawah dari selatan ke utara.
Saat itu, kondisi jalan tengah basah karena turun hujan gerimis. Menurut polisi, Hasya melintas dengan kecepatan sekitar 60 kilometer (km) per jam.
Namun, tiba-tiba sebuah mobil di depan mereka berbelok, sehingga Hasya mengerem secara mendadak. Pengereman itu membuat motor yang dikendarai Hasya tergelincir sehingga jatuh ke kanan.
Tepat saat motor jatuh ke arah jalan yang berseberangan, melintaslah mobil Pajero yang dikemudikan Eko dengan melaju berkecepatan 30 km per jam dan menabrak Hasya.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polda Metro Terbuka, Panggil Pengacara dan Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Dalam posisi tersebut, penyidik menimbang bahwa Eko sulit menghindari tabrakan tersebut meskipun diklaim sudah berupaya banting stir.
Polisi menilai pengereman mendadak yang mengakibatkan motor Hasya tergelincir menjadi penentu status tersangka korban dalam kecelakaan itu.
Namun, penyidikan kasus tidak dilanjutkan setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Kenapa di-SP3? Pertama karena kasus itu sudah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, dan ketiga tersangka meninggal. Jadi, ada kepastian juga di situ,” kata Latif.
Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Jadi Tersangka: Tanya Sama Polisi!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id