> >

Jaksa Ungkap Dasar Hukum Menuntut 12 Tahun Penjara ke Richard Eliezer di Persidangan

Hukum | 30 Januari 2023, 19:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, sambung Jaksa Sugeng, penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum menganggap angka tuntutan tersebut sudah patut untuk peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor sekaligus pihak yang membuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU