Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat
Hukum | 30 Januari 2023, 12:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu berganti diperkosa seperti cerita bersambung yang kental dengan siasat jahat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik JPU untuk menanggapi pleidoi yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujar Jaksa Sugeng.
Namun, kata Sugeng, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak tidak dapat disembunyikan.
“Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini yang menyatakan terdakwa Putri Candrawati sekira pukul 15.40 WIB tiba di rumah Jl Saguling bersama saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, saksi Richard Eliezer, saksi Susi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Sugeng.
Baca Juga: JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Perempuan Tidak Bermoral di Surat Tuntutan
“Lalu, terdakwa Putri Candrawati setelah melakukan rutinitas tes PCR kemudian naik ke lantai 3 bersama saksi Kuat Maruf untuk bertemu dengan saudara Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu tiba di rumah Saguling 3 nomor 29. Lalu Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan peristiwa Magelang pada saudara Ferdy Sambo sehingga Saudara Ferdy sambo menyusun pembunuhan berencana dengan pembagian tugas.”
Menurut JPU, dalam pembagian tugas tersebut, Jaksa menganggap Putri Candrawathi mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Richard Eliezer membawa Brigadir J ke rumah Jl Duren Tiga.
“Dan saudara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saudara Ferdy Sambo bertugas menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap Jaksa Sugeng.
“Sehingga dengan demikian dalil dari Putri Candrawati patut untuk kesampingkan.”
Baca Juga: Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai, Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Namun Putri Candrawathi dalam pleidoinya mengaku tidak paham kenapa dirinya dituding terlibat pembunuhan berencana. Sebab, menurut Putri Candrawathi, dirinya tidak tahu ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV