> >

Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Hukum | 30 Januari 2023, 11:22 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi  Putri  dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

JPU menilai, uraian-uraian yang disampaikan terdakwa Putri dan penasihat hukumnya tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawati," ucap Jaksa.

Baca Juga: JPU Jawab Pleidoi Ricky Rizal: Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tidak Profesional dan Menyesatkan

Kemudian, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan  sebagaiman tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023. Demikian replik atas pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawati yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” ucap Jaksa.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU