Penerapan ETLE Diperluas, Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?
Sosial | 28 Januari 2023, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di berbagai daerah, di mana pelanggaran lalu lintas akan dipantau melalui perangkat ETLE yang terpasang. Berikut cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat tersebut memonitor kondisi lalu lintas dan menjadi media barang bukti pelanggaran lalu lintas. Saat ada pelanggaran, perangkat ETLE akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah barang bukti diterima, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan pada sumber data kendaraan, Electronic Registration and Identification (ERI).
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jawa Tengah Diperluas, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Cara Cek Tilang Elektronik
Dilansir Kompas.com, berikut cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang ETLE atau tidak:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi informasi kendaraan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Klik “Cek Data” dan Anda akan mendapatkan informasi apakah kendaraan Anda kena tilang ETLE atau tidak.
Jika kendaraan kena tilang elektronik, akan muncul informasi catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Sementara jika tidak kena tilang, akan muncul informasi “No data available”.
Apabila Anda terkena tilang elektronik, akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Surat tersebut wajib dikonfirmasi maksimal delapan hari setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang tidak dikonfirmasi mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Jenis Pelanggaran
Saat ini, penindakan tilang elektronik telah diperluas ke daerah Jawa Tengah. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan perluasan cakupan tilang dilakukan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com