5 Fakta Terkini Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Petinggi Polisi Ikut Mediasi
Peristiwa | 28 Januari 2023, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan sejumlah fakta terkini kasus dugaan pensiunan polisi tabrak lari Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus ini kembali mencuat lantaran, Hasya ternyata dijadikan tersangka meskipun ia sudah meninggal dunia. Sedangkan kasusnya sendiri disebut-sebut sudah dihentikan oleh polisi.
Pihak keluarga sendiri kini mengejar keadilan bagi Hasya.
"Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami," ujar ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira, dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
"Terduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami,” jelas Ira.
Berikut ini merupakan 5 Fakta Terkini terkait kasus tabrak lari diduga dilakukan pensiunan polisi tersebut.
Baca Juga: Petinggi Polisi Sempat Minta Ibu Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka Berdamai: Posisi Anak Ibu Lemah
5 Fakta Kasus Dugaan Tabrak Lari Mahasiswa UI
Dipertemukan Pelaku Pensiunan Polisi
Dwi Syafiera Putri atau Ira, ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengaku, ia dimediasi oleh petinggi polisi untuk bertemu dengan terduga pelaku yang menabrak Hasya.
Ia akhirnya bertemu dengan pensiunan polisi yang bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
"Kami dipertemukan, maksudnya polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ira di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Petinggi Polisi Minta Damai, Kasus Diselesaikan
Dalam pertemuan itu, dalam pengakuannya, Ira sudah bersiap dengan mengajak tim advokasi dari ILUNI UI. Namun, polisi melarang Tim Advokasi ILUNI UI masuk ruangan.
Hanya Ira dan suaminya Adi Saputra yang boleh masuk ruangan untuk mediasi.
Di ruangan itu, orangtua Hasya dimintai petinggi polisi untuk berdamai dengan pensiunan Polri tersebut. Lantas, kasus mahasiswa UI ditabrak itu minta dilesaikan
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Karena katanya 'posisi anak ibu sangat lemah'," ujar Ira.
Lantas, beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Hasya malah dijadikan tersangka dan kasusnya di SP3 atau dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Baca Juga: Jerit Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah jadi Tersangka: Berjuang sampai Titik Darah Penghabisan
Alasan Polisi Hentikan Kasus Tabrak lari
Adapun alasan Polda Metro Jaya menghentikan kasus tabrak lari ini lantaran, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra, disebut lalai.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Lewat penyelidkan, kata polisi,, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Lantas, Hasya pun dijadikan tersangka dan kasus dihentikan karena tersangka sudah meninggal.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," pungkasnya.
Keluarga Sebut Pensiunan Polisi Tak Menolong Hasya
Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Gita Paulina, menyebut, keputusan polisi cacat hukum.
Faktanya, kata dia, pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa memilukan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambung dia.
Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV