Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Pakar: Itu Agak Aneh, Tersangka untuk Diri Sendiri
Hukum | 28 Januari 2023, 05:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, buka suara menanggapi kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hibnu, penetapan tersangka terhadap korban tabrakan bernama M Hasya Attalah (HAS) tersebut agak aneh.
Baca Juga: Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Sebab, penetapan tersangka oleh polisi dikenakan kepada korban bukan pelaku. Padahal, kata dia, penetapan tersangka seharusnya untuk orang lain bukan korban atau dirinya sendiri.
Karena itu, Hibnu menilai polisi perlu melakukan pendekatan secara progresif terkait persoalan kasus tersebut.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho, Jumat (27/1/2023).
Menurut Hibnu, analisis penentuan tersangka terhadap korban Hasya perlu dievaluasi oleh penyidik kepolisian.
Sebab, jika yang dijadikan tersangka adalah korban atau diri sendiri, maka kasus tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Ia menjelaskan, meninggal dunia karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Dalam hal ini, lanjut dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya.
Terkait dihentikannya perkara tersebut, Hibnu mengatakan, artinya bahawa kasus tersebut secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Ibu Korban Tetap Tuntut Keadilan
Secara stigma, ungkap Hibnu, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.
"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya.
Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, menurutnya, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa.
Dengan begitu, penyelesaian kasus itu dilakukan tidak hanya secara formal, tetapi penyelesaian secara nonformal.
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Keluarga Minta Transparansi Proses Hukum!
"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," tandas Hibnu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV